IDI Hari ini ikut rapat IDI, dan memberikan laporan sehubungan dengan adanya kejadian ini dengan kaitannya mau mengadakan acara seminar ini. Tapi kok di dalamnya jadi acara bicarain masalah hak dan kewajiban ka puskesmas. Hal ini jadi agak “anget” karena sejak beberapa waktu lalu Kabupaten Probolinggo mulai menerapkan kebijakan yang sering jadi masalah ini ..

Mulai diangkat lagi ke permukaan berhubung sekarang harus ada “pembagian jatah” yang jelas, rumah dinas untuk siapa, mobil puskesmas keliling boleh dipakai untuk rapat dinas atau ngga, dokter ke-2 atau ka TU yang mewakili bila ka puskesmas berhalangan rapat .. n so on ..

Karena di Puskesmas Krejengan ini saya single fighter maka masalah ini belum terasa banget membebani pikiran .. malah rasanya lebih baik cepet-cepet dapat dokter ke-2, biar bisa sering nge-blog karena hitungan beban tugas dengan menggunakan WISN (workload indicator staff need) ternyata untuk saya 1,87. Yg berarti memang harus ada sedikitnya dua orang dokter di puskesmas ini.

Tadinya sih masalah itu udah agak terlupakan kalo nda ngeliat perbincangan Cakmoki dan Bu Astri di sini, jadi kepikiran pengen nulis masalah ini..

Latar belakang
Sekitar bulan-bulan di akhir tahun 2007 mulailah bermunculan wacana akan terjadi pergantian peran kepala puskesmas yang selama ini hanya dipegang oleh dokter dan dokter gigi menjadi sarjana kesehatan apapun itu. Sebenarnya ya bukan barang baru juga sih .. karena dari mulai PTT tahun 1999-2001 itu juga udah pernah jadi masalah yang berakhir dengan tergusurnya Kepala Dinas Kabupaten Tabalong yang merupakan babak akhir perseteruan dokter yang masih ingin bertahta sebagai ka pus dan kadinkes. Isue itu pula yang digulirkan di Kabupaten Probolinggo ini. Hanya saja kali ini terlihat beberapa motif lain yang ikut mewarnai.

  • Mulai diberlakukannya PP41/2007 yang memaksa dinas kesehatan harus “merampingkan” strukturnya. Sehingga waktu hitungan, orang yang terdepak ada 19 orang. Tidak semuanya SKM, ada beberapa orang yang sarjana teknik dll yang entah kenapa dulu bisa diterima ke lembaga teknis spt dinkes. Dalam keadaan demikian tentu saja kepala dinas tidak tinggal diam. Langkah penyelamatanpun dipersiapkan.
  • Perlawanan terjadi. Berdasarkan produk hukum Kepmenkes 128/2004 yang mencantumkan bahwa yang boleh menjadi ka puskesmas adalah sarjana kesehatan, maka bagi staf dinas kesehatan yang latar belakang pendidikannya bukan kesehatan. Mulai upaya nego ringan berupa bincang santai sampai dengan pendekatan kepada Sekda yang berakibat teguran keras kepada kepala dinas dilakukan IDI, yang memperkirakan dengan dilengserkannya anggotanya hanya menangani fungsional side, akan mengurangi rejeki. :-)
  • Pelantikan pun terjadi juga. Kebanyakan puskesmas masih dipimpin dokter atau dokter gigi, sedangkan beberapa teman-teman yang kena perampingan harus pindah ke dinas lain dan sisanya seperti yang telah dipertengkarkan berbulan-bulan, masuk ke puskesmas sebagai kepala puskesmas dan dokter yang ada di puskesmas tersebut sebagai dokter puskesmas saja. Keputusan ini nampaknya juga berkaitan dengan beberapa orang dokter yang juga telah ditanya oleh kepala dinas dan tetap memilih pekerjaan sebagai fungsional, ada juga yang memilih struktural tapi tetap dilengserkan, dan ada juga yang memilih struktural tapi sekarang malah sekolah PPDS.
  • Babak barupun dimulai. Pergesekan ringan macam duduk rapat ka pkm yang pada nggerombol mana sisi dokter mana yang bukan, persaingan dalam setoran retribusi, laporan dan perolehan program, sampai dengan yang segera akan diatur oleh dinkes yaitu hak dan kewajiban dokter dan kepala puskesmas, karena berkaitan dengan pemanfaatan rumah dinas dan mobil puskesmas keliling yang untuk sementara ini baru satu-satu untuk kebanyakan puskesmas.

Bahasan

Mencermati kejadian-kejadian yang mau tidak mau menimbulkan rasa takut, miris dan sedih terhadap perpecahan yang sempat terjadi di jajaran kesehatan. Langkah-langkah yang penuh perhitungan sudah selayaknya harus dilakukan demi tidak merosotnya kinerja kesehatan yang saat ini selalu dalam sorotan.

  • Menurut saya pasca pelantikan adalah masa untuk melaksanakan tugas, disini sudah bukan masalah lagi siapa ka puskesmas dan siapa dokter yang seharusnya sudah diatur sesuai SK masing-masing. Dengan memperpanjang masalah dan pergesekan dokter  dan non-dokter akan menurunkan semangat kerja baik di kalangan yang berkonflik, maupun di jajaran staf puskesmas yang ditempati oleh ka puskesmas baru.
  • Pada saat seperti ini seharusnya IDI lebih bisa legawa merangkul teman-teman yang berjuang bersama menjamin kesehatan bagi rakyat probolinggo bukan malah menciptakan konflik horizontal.
  • Pada saat terjadi konflik, akhirnya tujuan aslinya menjadi hilang. Andaikan memang yang diperjuangkan adalah kesejahteraan, maka tujuan ini menjadi hilang karena, kesejahteraan pimpinan puskesmas yang pernah direncanakan menduduki eselon 3b sekarang hanya eselon 4a. Kesejahteraan hanya diukur dari SHU yang dihasilkan oleh puskesmas setiap tahunnya.
  • Memperjuangkan undang-undang harusnya juga dilandasi kaidah hukum yang berlaku. Kalau dilihat secara sendiri-sendiri, memang selama belum dikeluarkannya aturan yang berlaku maka aturan yang ada bisa digunakan. Misalnya dengan kepmenkes 128/2004 ini. Namun demikian seharusnya juga disadari bahwa aturan ini secara legal sebenarnya sudah tidak berlaku lagi. Dilihat dari bahwa PP 41/2007 yang lebih tinggi (dikeluarkan presiden) bertentangan dengan kepmenkes 128 ini. Otomatis kepmenkes ini sebenarnya tidak bisa lagi dijadikan rujukan. Pemakaian Kepmenkes 128/2004 mestinya hanya sebagai asumsi tidak bisa lagi sebagai dasar hukum. [Bener ngga temen-temen yg belaja hukum?].
  • Masalah keberhasilan manajemen puskesmas. Tugas seorang manajer puskesmas adalah menjamin agar kegiatan dapat terlaksana, artinya sebelum proses terjadi unsur input harus terpenuhi semua. Manajer yang baik harus bisa menjamin ini. Ketenagaan harus terpenuhi, anggaran berbasis kinerja sudah tersusun, sarana prasarana sudah mencukupi dan kelengkapan aturan-aturan, juklak-juknis yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan ada. Setidaknya untuk mengambil hati staf, kemudahan pelaksanaan kegiatan yang didasari pemenuhan input tersebut menuju pada kesempurnaan.
  • Masalah keberhasilan program adalah tanggungjawab bersama antara manajer puskesmas dan pelaksana teknis pelayanan (dokter). Seorang manajer yang sudah menentukan perencanaan dengan memberikan unsur input yang baik demi terlaksananya kegiatan, membagitugas (organizing) dengan merata, ikut mengawasi pelaksanaan kegiatan -termasuk didalamnya pembuatan pertanggungjawaban kegiatan – dan memberikan kesempatan untuk evaluasi kegiatan seharusnya dapat dikatakan sudah melaksanakan fungsinya sebagai kepala puskesmas.
  • Apakah dengan demikian tugas seorang dokter akan tidak ada? Berkurang ya, tidak ada mustahil! Seorang dokter puskesmas yang baik tahu persis bahwa di puskesmas ada kegiatan yang berupa UKP dan UKM. Upaya Kesehatan Perorangan adalah kegiatan medis teknis untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada individu yang membutuhkan, kuratif-rehabilitatif, masuk didalamnya kegiatan rawat jalan, rawat inap dan kegiatan-kegiatan yg menunjangnya. Upaya Kesehatan Masyarakat adalah kegiatan membina kemandirian masyarakat agar bisa hidup sehat (promotif=diwujudkan dengan promokes dan kesling, serta program-program inovatif) dan menanggulangi permasalahan-permasalahan yang sudah ada dan atau yang kemungkinan berkembang (preventif=diwujudkan dalam kegiatan P2M, Peningkatan Gizi Masyarakat dan Kesehatan Keluarga). Peran dokter disini di UKP dan UKM. Ya! di keduanya. Berbeda dengan teman-teman yang menganggap bahwa UKM itu miliknya Ka PKM dan Poli miliknya dokter, saya melihatnya seperti ini :
    • Disinilah letak kerjasamanya bisa dibina antara dokter dan manajer puskesmas (dokter atau bukan dokter).
      Manajer menyediakan kebutuhan pelaksanaan kegiatan pelayanan dan program, mengawasi pelaksanaan dan bersama-sama mengevaluasi. Dokter melaksanakan koordinasi kegiatan pelayanan UKP dan teknis pelaksanaan program UKM.
    • Alasan pelaksanaan tugas manajer dan dokter seperti ini adalah didasari manajer tugasnya manajemen, POAC tapi berangkat dari umum menuju khusus, sedangkan dokter adalah fungsional sejak awalnya, kerjanya fungsional berangkat dari khusus menuju umum. Dengan demikian puskesmas akan punya tim yang tangguh dalam melaksanakan kegiatan sehari-harinya.
    • Apakah dokter akan kekurangan penghasilan karena biasanya dapat ceperan dari kegiatan-kegiatan program yang selalu kental dengan proyek-proyek? Kata siapa? Dengan bentuk remunerasi jasa medis seperti sekarang ini, seorang dokter akan dapat jasa 50% dari jasa medisnya. Ini banyak bila yang duduk di pelayanan adalah dokter bukan mantri atau bidan. Karena dengan demikian media promosi praktek sorenya pun bisa dari situ.
    • Apa kepala puskesmas akan kekurangan rejeki? Dari remunerasi ka pkm langsung dapat 5% dari total dan itu sah. Kemudian dari kegiatan-kegiatan program pasti akan ada sisihan karena tanggungjawab peng-spj-an ada di ka pkm.
    • Tentang siapa yang turun ke lapangan untuk kegiatan UKM, dua-duanya kalo mampu, bila dokter puskesmas pandai menyuluh [ada yang ngga, lho] dan ka pkm jago advokasi [ada juga ka pkm yang tinggal di dpn meja aja] wah itu berkah banget buat pkmnya, dan bisa giliran. Kalo hanya satu orang yang jago ngomong ke masyarakat ya udah pada tempatnya kalo dia yang dapat rejeki uang jalan ke desa.
    • Pasal siapa yang blh menggunakan ambulans pusling, ya kalo cuma 1 ya berbagi saja, bila ada rujukan ya pelayanan, kalo ngga ada ka pkm mau pake untuk rapat ya diikhlaskan, karena dia juga mengemban amanat yang sama pentingnya ..  menjamin pelaksanaan kegiatan dan monitoring evaluasinya, toh bisa sekalian ke dinas ka pkm ngebon obat yang habis atau kurang, bawa laporan, minta alat minta orang dst dst.
    • Siapa yang tinggal di rumah dinas? Ya kalo dokter belum punya rumah di sekitar kecamatan dan mau praktek. Ya mestinya untuk dokternya ya.. Lha kalo 2-2nya dokter dan masing-masing ingin praktek, ya mestinya yang dokter pertama yang dikasih kesempatan kan dia pada kegiatan sehari-hari hanya ngurusi manajemen. Dokter ke-2 pada tempatnyalah mengalah.
    • Siapa yang mewakili ke rapat kepala puskesmas, menurut saya yang bener sih untuk urusan ini adalah ka TU, karena dia seharusnya jadi orang ke 2 yg paling tahu manajemen puskesmas.
    • Kalo saya ditanya kombinasi yang paling saya senangi karena saya dokter saya lebih senang ada dokter pertama dan dokter kedua. Satu jadi ka pkm, yang kedua jadi penanggungjawab pelayanan dan program. Lho, SKM-nya kemana. SKMnya jadi ka TU, itukan yang saya senangi.

Ok deh kayaknya udah waktunya nanya pendapat temen-temen .. gimana ? ada yang punya pengalaman serupa?