Dalam tahun 2011 ini Puskesmas Krejengan akan menerima internship. Awalnya pengertian saya sih internship ini sama dengan koass jaman saya. Artinya mereka sedang belajar di tempat mereka melaksanakan internship. Program ini memang baru saja diluncurkan. Dan berdasarkan banyak anggapan program ini dinilai kemajuan dari cara pendidikan kedokteran di Indonesia yang akan diarahkan mencetak dokter keluarga.
Internsip adalah pelatihan keprofesian berbasis kemandirian pada pelayanan primer guna memahirkan kompetensi, meningkatkan kinerja, dan menerapkan standar profesi pada pratik kedokteran setelah selesai pendidikan dokter dan uji kompetensi.
- Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia no 1/KKI/PER/I/2010 [download]
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA NOMOR : 1 /KKI/PER/ I /2010 menjelaskan tujuan diadakannya program internship ini adalah
-
Mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperoleh selama pendidikan dan menerapkan dalam pelayanan primer
-
Mengembangkan keterampilan teknis, klinis, pribadi dan profesi yang menjadi dasar praktik kedokteran
-
Memikul tanggung-jawab pelayanan pasien sesuai kewenangan yang diberikan
-
Meningkatkan kemampuan dalam pembuatan keputusan profesional media dalam pelayanan pasien denganmemanfaatkan layanan diagnostik dan konsultasi.
-
Bekerja dalam batas kewenangan hukum dan etika;
-
Berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan multi disiplin
-
Menggali harapan dan jenjang karir lanjutan; serta
-
Memperoleh pengalaman dan mengembangkan strategi dalam menghadapi tuntutan profesi terkait dengan fungsinya sebagai praktisi medis.
Dan setelah melalui masa internship dan dianggap memenuhi persyaratan dokter yang mengikuti internship tersebut mendapat sertifikat dan STR untuk bisa berpraktek mandiri.
PENJELASAN SEORANG TEMAN YANG DOSEN
Apa sih bedanya koass dengan internship?
Internship sudah selesai koass, jadi ini istilah untuk dokter umum magang ![]()
Lah kok kinyis-kinyis amat
.. Berapa lama mereka internship?
Kinyis-kinyis soale sekarang SKed cuma 7 semester, koass cuma 4 dan 8 minggu, total 5 tahun selesai dokter. trus Internship 1 tahun.
Mereka harus magang di unit tertentu?
Ngga. Secara umum saja. Tujuannya kan jadi dokter keluarga.
PERMASALAHAN HUKUM
Nah sekarang yang jadi masalah dalam pikiran saya adalah dalam Undang-Undang Praktek Kedokteran No 29 Tahun 2004 [download] saya tidak menemukan istilah seperti koass ataupun internship atau dokter magang. Mereka dilindungi UU yang mana? Misalnya pada saat mereka melakukan kesalahan diagnosis, malpraktis, atau lainnya. Apakah dokter internship sudah bisa bertanggungjawab secara hukum sebagai seorang dokter?
Kalaulah di daerah seperti saya ini, berada jauh dari jangkauan pelayanan kesehatan yang mencukupi dimana semua yang berbaju putih dan laki-laki disebut DOKTER dan yang perempuan disebut BIDAN. Tentu tidak akan masalah karena saya yakin dari keilmuan seorang dokter tentu akan lebih baik dalam menatalaksana pasien. Lah memang tugasnya. Tapi di daerah yang sedikit ke kota, sudah ada lho beberapa tuntutan terhadap malpraktis. Ambil contoh di Kota Probolinggo beberapa bulan ini ada tuntutan terhadap dokter gigi yang dianggap salah melakukan pencabutan gigi. Nah berarti kesadaran hukum terhadap salah praktek sudah makin meluas.
Oh ya .. saya menulis ini bukan bermaksud tidak menyetujui lho .. tapi sekedar wacana dan bener2 pengen tahu sisi keamanan baik petugas maupun pasien sebagai kliennya bagaimana. Mari kita diskusikan.




dari segi hukum memang menurut saya ada ketidaksinkronan istilah..definisi dalam dunia hukum sangat menentukan bagaimana seorang profesional terikat olehnya..saya sendiri masih kurang begitu paham soal konsep internship yg “katanya” memang diproyeksikan untuk dokter keluarga (konsep ini dlu sudah diwacanakan dengan sangat, tapi hilang ditelan bumi sampai akhirnya jumlah dokter keluarga tidak signifikan dan yg parah sekarang diadopsi Malaysia dan sukses)…dari dilihat kebelakang jika seseorang sudah masuk dalam ranah profesional (termasuk yg sudah dapat gelar dr., drg., etc) maka dia langsung terikat dengan kode etik profesi dan terutama dokter terikat langsung oleh UU ybs..jadi status hukumnya menurut saya langsung terikat…(kembali lagi:ini pendapat saya)
Kalo lihat istilah sih mestinya memang iya .. Yang masuk ini dokter. Maka otomatis termasuk dalam UU 29/2004. Tapi mengingat mereka baru, tentu nanti perlu bimbingan. Diluar sisi hukum, saya kepikiran kalo pas ke Puskesmas nanti justru menjadi pekerjaan tambahan dulu sebelum mereka bisa jadi tambahan pekerja. hehe .. Yach semoga aja cepat menyesuaikan diri.
Pak Agus, saat seorang sudah bergelar dr. or drg. mau tidak mau ya harus mau untuk siap di lapangan..dan terikat hukum dan etik..kl tdk apa bedanya dgn sebutan koaas tadi..nah, internship itu menurut saya lebih pada penajaman dan agar ybs bisa lebih care dgn konsidi real yg ada di masyarakat..tentunya dengan kompentensi dan kapabilitas yang memang SUDAH harus siap pakai..
Tentu, mas Ilham. Tapi yg saya khawatirkan adalah perbedaan dengan yg pernah saya alami. Dulu kami 6,5 tahun itu tidak bisa ditawar utk jadi dokter. Prakteknya 2,5 tahun. Saat kami di lapangan pun masih terasa kurangnya. Saya kebayang yg lebih sedikit pengalaman klinisnya. Tapi mungkin ini cuma kekhawatiran saya aja. Krn bisa saja mereka lebih siap. Dibanding Ihsan saja pelajaran kelas 1 SD saya dulu sekali itu bener2 ngga ada apa2nya .. Meski saya bersyukur saya masih merasai segala macam permainan yg sekarang sepertinya entah tidak bisa dimainkan, ngga cukup tempat atau udah ngga asda yg tahu lagi. Saya rasa analogi ke pengajaran di bidang kedokteran. Jaman saya masih bisa agak leluasa berlatih dan praktek, tapi bukan berarti anak sekarang ngga pinter2. Gitu kan yach .. Hehehee
[Update]
Hadeeehhh ..
Ternyata cuma pada nongkrong di UGD. Wah harus diawasi betul nih pas di Krejengan.
Wah rasanya dunia yang disebut rana HUKUM memang agak menyeramkan bagi siapa saja yang termasukkan kedalamnya. Di negeri ini paling Ngeri dan ngeri. Termasuk soal malpraktek ini.
Tapi semoga tak kesitulah dokter-dokter negeri ini tersandung… semoga tidak. Amien
Demikian doa ini.
Selesai.
Ya pak .. terutama yg muda lebih mudah tersandung. Seringkali bukan karena tidak tahu. Tapi justru karena sangat ingin mewujudkan tahunya. :-)
hukum banyak masalah euy…jadi jangan mempermasalahkan sesuatu yang sudah jelas banyak masalahnya..
ngga dipermasalahkan kok .. justru ini dicari kejelasannya atawa pemecahannya ..