images (2)

Dalam tahun 2011 ini Puskesmas Krejengan akan menerima internship. Awalnya pengertian saya sih internship ini sama dengan koass jaman saya. Artinya mereka sedang belajar di tempat mereka melaksanakan internship. Program ini memang baru saja diluncurkan. Dan berdasarkan banyak anggapan program ini dinilai kemajuan dari cara pendidikan kedokteran di Indonesia yang akan diarahkan mencetak dokter keluarga.

Internsip adalah pelatihan keprofesian berbasis kemandirian pada pelayanan primer guna memahirkan kompetensi, meningkatkan kinerja, dan menerapkan standar profesi pada pratik kedokteran setelah selesai pendidikan dokter dan uji kompetensi.

- Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia no 1/KKI/PER/I/2010 [download]

Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA NOMOR : 1 /KKI/PER/ I /2010 menjelaskan tujuan diadakannya program internship ini adalah

  1. Mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperoleh selama pendidikan dan menerapkan dalam pelayanan primer
  2. Mengembangkan keterampilan teknis, klinis, pribadi dan profesi yang menjadi dasar praktik kedokteran
  3. Memikul tanggung-jawab pelayanan pasien sesuai kewenangan yang diberikan
  4. Meningkatkan kemampuan dalam pembuatan keputusan profesional media dalam pelayanan pasien denganmemanfaatkan layanan diagnostik dan konsultasi.
  5. Bekerja dalam batas kewenangan hukum dan etika;
  6. Berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan multi disiplin
  7. Menggali harapan dan jenjang karir lanjutan; serta
  8. Memperoleh pengalaman dan mengembangkan strategi dalam menghadapi tuntutan profesi terkait dengan fungsinya sebagai praktisi medis.

Dan setelah melalui masa internship dan dianggap memenuhi persyaratan dokter yang mengikuti internship tersebut mendapat sertifikat dan STR untuk bisa berpraktek mandiri.

PENJELASAN SEORANG TEMAN YANG DOSEN

Apa sih bedanya koass dengan internship?

Internship sudah selesai koass, jadi ini istilah untuk dokter umum magang Winking smile

Lah kok kinyis-kinyis amat Surprised smile .. Berapa lama mereka internship?

Kinyis-kinyis soale sekarang SKed cuma 7 semester, koass cuma 4 dan 8 minggu, total 5 tahun selesai dokter. trus Internship 1 tahun.

Mereka harus magang di unit tertentu?

Ngga. Secara umum saja. Tujuannya kan jadi dokter keluarga.

PERMASALAHAN HUKUM

Nah sekarang yang jadi masalah dalam pikiran saya adalah dalam Undang-Undang Praktek Kedokteran No 29 Tahun 2004 [download] saya tidak menemukan istilah seperti koass ataupun internship atau dokter magang. Mereka dilindungi UU yang mana? Misalnya pada saat mereka melakukan kesalahan diagnosis, malpraktis, atau lainnya. Apakah dokter internship sudah bisa bertanggungjawab secara hukum sebagai seorang dokter?

Kalaulah di daerah seperti saya ini, berada jauh dari jangkauan pelayanan kesehatan yang mencukupi dimana semua yang berbaju putih dan laki-laki disebut DOKTER dan yang perempuan disebut BIDAN. Tentu tidak akan masalah karena saya yakin dari keilmuan seorang dokter tentu akan lebih baik dalam menatalaksana pasien. Lah memang tugasnya. Tapi di daerah yang sedikit ke kota, sudah ada lho beberapa tuntutan terhadap malpraktis. Ambil contoh di Kota Probolinggo beberapa bulan ini ada tuntutan terhadap dokter gigi yang dianggap salah melakukan pencabutan gigi. Nah berarti kesadaran hukum terhadap salah praktek sudah makin meluas.

Oh ya .. saya menulis ini bukan bermaksud tidak menyetujui lho .. tapi sekedar wacana dan bener2 pengen tahu sisi keamanan baik petugas maupun pasien sebagai kliennya bagaimana. Mari kita diskusikan.

dragus.cn, other pieces of mine